Kamis, 13 November 2014

DASAR HUKUM DI INDONESIA

I. Dasar Hukum di Indonesia

     Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.

     Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.

     Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.


II. Pengertian Kedudukan dan Peran

     Kedudukan (status) berarti tempat seseorang dalam suatu tempat tertentu sedangkan peran (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status). Dalam kehidupan di masyarakat, peranan diartikan sebagai perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan status yang dimilikinya. Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, ia telah menjalankan suatu peranan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan,dan tidak ada kedudukan tanpa peranan.


III. Peran dan Kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia

     Dalam kehidupan sehari – hari, setiap orang mempunyai peran dan tugas yang berbeda. Tugas seorang Dokter berbeda dengan guru, petani ,supir atau TNI/POLRI. Tetapi masing-masing saling membutuhkan, saling bekerja sama untuk mencapi tujuan yang sama yaitu terpenuhinya kebutuhan dan mencapi kesejahteraan. Dengan demikian peran dan kedudukan sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan integritas sosial.



     Setiap status dan kedudukan mempunyai simbol atau lambang yang dapat mencerminkan statusnya. Seperti orang yang berstatus ekonomi tinggi, dapat tercermin dari bentuk dan luas rumahnya, seorang guru tercermin dari sikap dan pakainnya, seorang TNI/POLRI tercermin dari kegagahan dan pakaiannya, seseorang dari golongan ningrat akan tampak dari cara berbicara dan sopan santunnya. Banyak simbol yang dapat mencerminkan status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. Dengan demikian status dapat disebabkan oleh posisinya dalam pekerjaan, pemilikan kekayaan, agama dan faktor bilogis seperti jenis kelamin.



Sumber :

http://setda.pulaumorotaikab.go.id/artikel/read/pemerintahan/2/pengertian-hukum-dasar-negara-indonesia.html
http://letisiana03.blogspot.com/2013/05/status-dan-peran.html 
http://rezaafirmansyah.wordpress.com/2012/10/13/peranan-individu-terhadap-keluarga-dan-masyarakat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar