Kamis, 13 November 2014

DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR

Nama    : Alfian Dwi Agustino
NPM     : 10314809
Kelas    : 1TA04



DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR


NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL

1
KD001
Firman
01/01/2010
Kertas HVS F4
5
 Rp        30.000,00
 Rp       150.000,00

2
KD002
Firman
01/01/2010
Trigonal Clip
10
 Rp        16.000,00
 Rp       160.000,00

3
KD003
Agus
01/01/2010
Clear Holder isi 20 Lembar
7
 Rp           8.000,00
 Rp         56.000,00

4
KD004
Wulan
01/01/2010
Otner Kertas Folio
5
 Rp        72.500,00
 Rp       362.500,00

5
KD005
Wulan
01/01/2010
Kertas HVS A4
8
 Rp        28.500,00
 Rp       228.000,00

6
KD006
Firman
03/01/2010
Pita Mesin Tik
1
 Rp           8.000,00
 Rp            8.000,00

7
KD007
Dinu
03/01/2010
Spidol Kecil
10
 Rp           8.500,00
 Rp         85.000,00

8
KD008
Dinu
04/01/2010
Pita Mesin Tik Elektrik
2
 Rp        25.000,00
 Rp         50.000,00

9
KD009
Rahmat
05/01/2010
Stapler HD10
3
 Rp           6.500,00
 Rp         19.500,00

10
KD010
Wulan
05/01/2010
Buku Blocknote
6
 Rp           2.500,00
 Rp         15.000,00

TOTAL PENJUALAN
 Rp   1.134.000,00



  • FIRMAN


DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR


NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL

1
KD001
Firman
01/01/2010
Kertas HVS F4
5
 Rp           30.000,00
 Rp        150.000,00

2
KD002
Firman
01/01/2010
Trigonal Clip
10
 Rp           16.000,00
 Rp        160.000,00

3
KD006
Firman
03/01/2010
Pita Mesin Tik
1
 Rp              8.000,00
 Rp            8.000,00


  • AGUS


DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR


NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL

1
KD003
Agus
01/01/2010
Clear Holder isi 20 Lembar
7
 Rp           8.000,00
 Rp          56.000,00


  • WULAN


DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR


NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL

1
KD004
Wulan
01/01/2010
Otner Kertas Folio
5
 Rp       72.500,00
 Rp                362.500,00

2
KD005
Wulan
01/01/2010
Kertas HVS A4
8
 Rp       28.500,00
 Rp                228.000,00

3
KD010
Wulan
05/01/2010
Buku Blocknote
6
 Rp          2.500,00
 Rp                  15.000,00


  • DINU


DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR


NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL

1
KD007
Dinu
03/01/2010
Spidol Kecil
10
 Rp               8.500,00
 Rp             85.000,00

2
KD008
Dinu
04/01/2010
Pita Mesin Tik Elektrik
2
 Rp             25.000,00
 Rp             50.000,00


  • RAHMAT



DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR


NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL

1
KD009
Rahmat
05/01/2010
Stapler HD10
3
 Rp            6.500,00
 Rp              19.500,00

GAMBARAN PEMUDA-PEMUDI INDONESIA SAAT INI

I. Gambaran Pemuda-Pemudi Indonesia Saat Ini

     Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hukum. Sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan memberikan kemudahan akses informasi.

     Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

     Namun kondisi pemuda Indonesia saat ini, mengalami degradasi moral, terlena dengan kesenangan dan lupa akan tanggung jawab sebagai seorang pemuda. Tataran moral, sosial dan akademik, pemuda tidak lagi memberi contoh dan keteladanan baik kepada masyarakat sebagai kaum terpelajar, lebih banyak yang berorientasi pada hedonisme (berhura-hura), tidak banyak pemuda yang peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini, dalam urusan akademik pun banyak mahasiswa tidak menyadari bahwa mereka adalah insan akademis yang dapat memberikan pengaruh besar dalam perubahan menuju kemajuan bangsa.

     Adapun masalah lain yang turut menjadi pemicu terancamnya posisi pemuda adalah lemahnya pengawasan orang tua, keluarga, serta orang terdekat termasuk pula lemahnya pemahaman pemuda terhadap agama, melanggar tatanan hukum yang berlaku, dan lain sebagainya mengakibatkan pemuda banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang mengantarkan pemuda pada titik kehancuran. Fakta yang ada sekarang menjadi bukti hal tersebut, misalnya dari beberapa hasil penelitian mengemukakan bahwa seks bebas, penyalahgunaan narkoba, justru lebih banyak dilakukan oleh pemuda.


Seperangkat aturan saja tidaklah cukup untuk melindungi pemuda dari berbagai kemungkinan terburuk, tanpa didukung oleh peran pemerintah, masyarakat, swasta, dan lain sebagainya dalam implementasi seperangkat regulasi. Untuk itu harus dicari solusi agar proses pengembangan potensi pemuda bukan hanya terbentuk dalam rencana semata, melainkan direalisai melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya adalah organisai yang memang merupakan salah satu wadah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pemuda, sebab organisasi merupakan sarana paling efektif untuk menginisiasi dan melakukan perubahan tersebut.


II. Pemerataan Pendidikan di Indonesia



     Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata. Misalnya saja di kota-kota besar, sarana dan prasarana pendidikan di sana sudah sangat maju, sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya. Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain. Walaupun ada warga negara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena mereka termasuk ke dalam warga negara yang kurang mampu sehingga mereka tidak bisa merasakan pendidikan. Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam mempertahankan hidupnya.

     Tidak meratanya pendidikan di Indonesia juga disebabkan beberapa faktor, diantaranya adalah :
1.       Rendahnya Kualitas Guru
2.       Rendahnya Kesejahteraan Guru
3.       Rendahnya Prestasi Siswa
4.       Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
5.       Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
6.       Mahalnya Biaya Pendidikan

     Tentunya, untuk mengatasi masalah pemerataan pendidikan, pemerintah telah mengupayakan berbagai cara agar pendidikan di Indonesia merata sejak tahun 1984. Seperti mulai dari pemerataan pendidikan sekolah dasar, selanjutnya diikuti dengan wajib belajar 9 tahun sejak 2 Mei tahun 1994. Wajib belajar 9 tahun direncanakan tuntas pada tahun 2008, serta menyebar lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya dan banyak lagi program-program yang pemerintah lakukan.

     Sudah banyak dari program-program pemerintah tersebut yang berhasil, namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tidak semuanya berhasil. Masih banyak upaya pemerintah yang kurang berhasil bahkan bisa juga disebut gagal dalam pelaksanaannya

III. Saran Untuk Pembangunan Indonesia yang Lebih Baik

     Pertama penerangan pembangunan, yaitu upaya menyebarluaskan pesan-pesan pembangunan melalui kegiatan “penerangan pembangunan” bertujuan untuk menciptakan kondisi sosial kultural yang mantap dan dinamis, sehingga setiap warga mau dan mampu mengembangkan potensi manusiawanya secara optimal. Secara garis besar, tujuan penerangan pembangunan adalah secara kuatitatif mampu menjangkau masyarakat seluas mungkin  dan  secara  kualitatif  mampu menumbuhkan  dan membina  kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
     Kedua, penyuluhan pembangunan yaitu suatu sistem pendidikan diluar sekolah untuk anggota masyarakat. Sasaran penyuluhan adalah manusia. Penyuluhan bertujuan adalah untuk mewujudkan keadaan yang memungkinkan masyarakat berproduksi lebih baik, melakukan usaha yang lebih menguntungkan, dan hidup lebih sejahtera baik materi maupun spirit. Berdasarkan pengalama, untuk lebih berhasilnya pembangunan, maka fungsi penyuluhan oleh instansi terkait selalu ditangani secara khusus selain fungsi pengaturan dan pelayanan. Dalam konteks ini penyuluhan berfungsi sebagai faktor penunjang pembangunan.
     Ketiga, apresiasi keadaan yaitu dalam rangka mengembangkan peranan dan kegiatan penyuluhan, maka apresiasi keadaan masyarakat perlu dilakukan dengan cermat. 


Sumber : 
https://id-id.facebook.com/GenerasiMudaAnakKalbar/posts/529380087091913 
http://acepwahyuhermawan79.blog.com/pemerataan-pendidikan-di-indonesia/ 
http://kinandika.wordpress.com/2013/02/04/pembangunan-indonesia-dan-permasalahannya/

DASAR HUKUM DI INDONESIA

I. Dasar Hukum di Indonesia

     Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.

     Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.

     Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.


II. Pengertian Kedudukan dan Peran

     Kedudukan (status) berarti tempat seseorang dalam suatu tempat tertentu sedangkan peran (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status). Dalam kehidupan di masyarakat, peranan diartikan sebagai perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan status yang dimilikinya. Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, ia telah menjalankan suatu peranan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan,dan tidak ada kedudukan tanpa peranan.


III. Peran dan Kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia

     Dalam kehidupan sehari – hari, setiap orang mempunyai peran dan tugas yang berbeda. Tugas seorang Dokter berbeda dengan guru, petani ,supir atau TNI/POLRI. Tetapi masing-masing saling membutuhkan, saling bekerja sama untuk mencapi tujuan yang sama yaitu terpenuhinya kebutuhan dan mencapi kesejahteraan. Dengan demikian peran dan kedudukan sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan integritas sosial.



     Setiap status dan kedudukan mempunyai simbol atau lambang yang dapat mencerminkan statusnya. Seperti orang yang berstatus ekonomi tinggi, dapat tercermin dari bentuk dan luas rumahnya, seorang guru tercermin dari sikap dan pakainnya, seorang TNI/POLRI tercermin dari kegagahan dan pakaiannya, seseorang dari golongan ningrat akan tampak dari cara berbicara dan sopan santunnya. Banyak simbol yang dapat mencerminkan status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. Dengan demikian status dapat disebabkan oleh posisinya dalam pekerjaan, pemilikan kekayaan, agama dan faktor bilogis seperti jenis kelamin.



Sumber :

http://setda.pulaumorotaikab.go.id/artikel/read/pemerintahan/2/pengertian-hukum-dasar-negara-indonesia.html
http://letisiana03.blogspot.com/2013/05/status-dan-peran.html 
http://rezaafirmansyah.wordpress.com/2012/10/13/peranan-individu-terhadap-keluarga-dan-masyarakat/